Meskipun kombinasi pelat nomor kendaraan sudah diatur oleh pihak kepolisian, masyarakat tetap bisa memesan kombinasi huruf dan angka sesuai dengan keinginan masing-masing.
Untuk membuatnya bisa mengajukan permohonan ke pihak kepolisian dengan tarif mulai dari Rp5 juta.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ditetapkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan berlaku lima tahun, dan hanya bisa dipakai di satu kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian menjelaskan pembuatan pelat nomor cantik bisa dilakukan dengan cara di antaranya lewat pihak dealer mobil baru.
Apabila ingin mengurus sendiri dapat mengunjungi kantor layanan samsat atau gedung direktorat lalu lintas Polda setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif paling murah NRKB Pilihan adalah Rp5 juta sedangkan yang termahal Rp20 juta.
Berikut daftar harga penerbitan pelat nomor cantik yang dapat menjadi acuan dalam mengurus kombinasi nomor yang diinginkan.
Daftar lengkap harga pelat nomor cantik:
Penerbitan NRKB Pilihan
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp20 juta
- Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp15 juta
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp15 juta
- Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp10 juta
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp10 juta
- Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp7,5 juta
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka
-Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp7,5 juta
-Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp5 juta
Lihat Juga :![]() TIPS OTOMOTIF Cara Ubah STNK Setelah Pasang Stiker di Mobil |
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan pelat nomor mobil Toyota Alphard (B 139 RFS) milik Rachel Vennya bukan pelat nomor khusus atau rahasia karena memiliki tiga angka.
Menurut Sambodo pelat nomor RFS untuk pejabat negara dari empat angka dan diawali angka 1.
"Kalau 3 angka itu PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]-nya Rp7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," kata dia.
Artinya Rachel memesan pelat nomor khusus dengan mengucurkan sejumlah uang.
(can/mik)