Polisi Pilih Tegur Ketimbang Tilang Pelanggar Uji Emisi Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 09:30 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021). Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021). (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menilai saat ini persentase kendaraan di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi ulang masih rendah. Hal ini jadi alasan kepolisian bakal lebih dulu menerapkan teguran ketimbang tilang buat warga yang kedapatan melanggar.

Kepala Subdirektorat Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan tilang adalah opsi terakhir. Saat ini disebut kepolisian juga mengedepankan sosialisasi.

"Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa [jumlah kendaraan telah uji emisi], informasinya kan baru ratusan ribu nih, apa sudah 10 persen, 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (3/11).

Kata Argo kendaraan yang berada di Jakarta saat ini sekitar 9 juta unit.

"Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," imbuhnya.

"Tapi itu the last option, kami akan maksimalkan dulu teguran," ucap Argo.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang bagi pengemudi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus emisi akan dimulai pada 13 November.

Dasar hukum penilangan oleh kepolisian yakni Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan denda tilang buat pengemudi mobil Rp500 ribu yang merujuk pada Pasal 286.

Mobil dan motor yang wajib lulus uji emisi ulang adalah unit yang usianya lebih dari tiga tahun. Ketentuan ini terdapat pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2020.

Selain tilang, pelanggar juga dikenakan sanksi tarif parkir maksimal di lima lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, yakni IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres.

Dalam periode 12 Oktober hingga 12 November merupakan masa sosialisasi sebelum penerapan tilang dan sanksi lain pada 13 November. Masyarakat diminta melakukan uji emisi ulang di berbagai lokasi yang menyediakan layanan selama masa sosialisasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya menjelaskan saat ini ada 254 lokasi layanan uji emisi ulang kendaraan. Jumlah ini disebut masih kurang karena hanya setengah kebutuhan ideal.

"Di Jakarta saat ini ada 254 tempat uji emisi kendaraan bermotor. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan idealnya yakni sekitar 500 tempat uji emisi. Jumlah yang ada baru sekitar separuhnya," ujar Asep diberitakan Antara.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK