Pemerintah DKI Jakarta hanya mewajibkan uji emisi bagi kendaraan penumpang mobil dan motor yang usianya di atas tiga tahun.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan beralasan pihaknya membuat ketentuan itu lantaran berasumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.
Singkatnya ia menjelaskan emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun seiring pemakaian, menurut dia pasti akan ada penurunan kualitas emisi, terlebih jika kendaraan itu misalnya jarang mendapat sentuhan perawatan berkala.
"Jadi waktu kami bikin regulasi itu kami melihat kendaraan kan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu," kata Yogi saat dihubungi, Rabu (3/11).
Ketentuan kendaraan berusia di atas tiga tahun wajib uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Pasal 2 ayat (1) pada aturan ini menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Setiap pemilik kendaraan, mobil atau motor, yang usianya lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi. Pemilik yang kendaraannya sudah lulus emisi akan mendapatkan sertifikat.
Jika pengemudi mengemudikan kendaraan lebih dari tiga tahun yang belum lulus uji emisi di jalanan maka terancam tilang dari kepolisian mulai 13 November. Sanksi denda atas pelanggaran ini Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu pada mobil.
"Makanya kami asumsikan kendaraan di bawah tiga tahun, masih baik emisinya. Apalagi masih masa garansi," ungkapnya.
Ia menambahkan pemilik kendaraan sudah semestinya melakukan perawatan berkala agar kualitas emisi yang dikeluarkan tetap baik. Sebab hal inilah yang mempengaruhi lulus atau tidaknya uji emisi pada kemudian hari.
(ryh/fea)