Dalam lampiran aturan juga tertulis ketentuan lulus ujian praktik SIM C, yaitu:
1. peserta uji menyelesaikan seluruh materi ujian Praktik Surat Izin mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
a) tidak menyentuh dan menjatuhkan patok pada setiap materi ujian
b) kaki tidak menginjak lapangan pada materi ujian yang dilarang
c) tidak melakukan pengereman pada materi ujian yang dilarang
d) peserta tidak mentaati ketentuan uji praktik sesuai petunjuk penguji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatakan gugur.
Materi ujian praktek II, seperti tertulis dalam Pasal 64, meliputi berbagai hal, namun belum diterapkan:
a. mengemudikan Ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic.
b. tetap mengemudikan Ranmor di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat.
c. mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar.
d. berhenti di tempat yang telah ditentukan.
e. memarkir Ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa
menyentuh tepi trotoar.
f. memutar Ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas.
g. ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan.
h. menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain.
i. menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain.
j. menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan.
k. melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaian, pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.