Penggunaan Roof Box Mobil Berdasarkan Undang-Undang

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 20:08 WIB
Penggunaan roof box mobil diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) nomor 22 tahun 2009
Roof rack ditempatkan di atas mobil. (Foto: Istockphoto/kostsov)

Buat yang merasa ingin lebih aman dan tidak repot saat bongkar muatan, roof box bisa jadi pilihan untuk menambah bagasi. Meski begitu, memakai roof box juga tidak bisa asal-asalan.

Ada berbagai hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan membeli roof box. Berikut penjelasannya.

Sebelum membeli roof box, tentunya butuh roof rack. Roof rack adalah rangka penyangga yang ditempelkan di atap mobil sebagai fondasi roof box, biasanya material yang digunakan adalah baja atau aluminium.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing material tersebut memiliki keunggulan tersendiri. Baja lebih kuat namun berat, hal ini bakal mempengaruhi kondisi atap mobil. Bila roof rack baja dipasang pada mobil yang tidak cukup kuat bisa berbahaya.

Roof rack aluminium lebih ringan ketimbang baja, tetapi jenis ini tidak dianjurkan untuk menahan barang yang terlalu berat. Jadi sesuaikan barang yang ingin dibawa dengan jenis roof rack.

Setelah pilihan roof rack selesai, maka selanjutnya pilih ukuran roof box. Ukuran roof box bermacam-macam dan sebaiknya yang memang didesain sesuai ukuran mobil.

Perhatikan Bentuk Roof Box

Satu hal yang perlu diingat, pemasangan roof box tidak tepat akan mengurangi aspek aerodinamika. Keberadaan perkakas itu sedikit-banyak mengubah alur angin dan memiliki efek resistensi pada arah laju mobil.

Maka pastikan roof box yang dipilih memiliki bentuk mendukung aerodinamika, disarankan memilih yang bentuk depannya meruncing. Perlu diketahui aerodinamika menyumbang lima persen terhadap keiritan bahan bakar.

(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER