SUV Milik Daus Mini Diringkus Polisi, Berikut Aturan yang Dilanggar
Mobil SUV milik artis Daus Mini ditahan oleh pihak Polres Metro Depok. Penahanan dilakukan karena mobil tersebut melanggar 2 aturan, yakni menggunakan sirine atau rotator dan menggunakan pelat nomor palsu.
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan mobil berjenis SUV milik artis tersebut di wilayah Depok, Jawa Barat pada Kamis (10/3) pukul 02.00 WIB.
Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus menjelaskan mobil Toyota Fortuner tersebut diberhentikan karena terlihat menggunakan rotator.
Penggunaan lampu rotator ataupun sirine sendiri hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu, dan pemerintah telah mengatur penggunaan dan peruntukannya. Sehingga menggunakan rotator pada kendaraan yang tidak termasuk dalam aturan tersebut adalah sebuah pelanggaran.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan rotator pada mobil yang tidak seharusnya masuk kategori pidana, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat. Pasalini menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.
Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 tibu. Kemudian petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti.
Maka dari itu, pengendara perlu memahami dengan baik kebijakan yang berlaku mengenai lampu rotator dan sirine seperti yang tertuang pada Pasal 59 ayat 5.
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Selain membahas rotator dan sirine, UU tersebut juga mengatur pengguna jalan yang mendapat hak utama.
Kendaraan yang paling diutamakan di jalan raya sesuai urutan prioritasnya adalah pemadam kebakaran, ambulans yang membawa orang sakit atau memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan negara.
Kemudian kendaraan dengan hak utama berikutanya adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantar jenazah; serta konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Lebih lanjut, selain karena tidak sesuai aturan, penggunaan lampu rotator dan sirine oleh masyarakat seperti mobil SUV Daus Mini berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, menyebabkan kemacetan, kecelakaan lalu lintas, atau kesalahpahaman informasi.
Selain rotator, mobil Daus Mini juga disebut menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu dan tidak sesuai dengan STNK).
"STNK tidak sesuai dengan plat nomornya," ujar Winam.
Pada UU yang sama, Pasal 68 ayat 1 menetapkan setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Kemudian pada ayat 4 dikatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(lom/mik)