Polisi Pastikan Tilang Ngebut di Jalan Tol Juga Berlaku buat Pelat RFS

CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2022 16:02 WIB
Polda Metro Jaya mematikan tilang elektronik kecepatan di jalan tol juga berlaku untuk pelat nomor khusus 'RFS'.
Polda Metro Jaya mengatakan tilang elektronik speedcam di jalan tol juga berlaku untuk pelat nomor khusus seperti RFS. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal di jalan tol berbasis kamera, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dipastikan kepolisian berlaku untuk semua jenis pelat nomor, termasuk yang berkode 'RFS'.

Pelat nomor RFS sering dipersepsikan sebagai kendaraan 'orang penting' karena kerap ditemui punya atribut tertentu dan meminta prioritas di jalanan. Pelat nomor seperti RFS diatur kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (29/3), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan kirim [surat tilang] ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," katanya lagi.

Menurut Sambodo tilang elektronik untuk pelanggaran kecepatan di jalan tol ini akan berlaku mulai 1 April 2022. Sosialisasi terkait hal ini disebut sudah dijalankan 1-31 Maret 2022.

Kepolisian telah memperketat pengawasan di jalan tol memanfaatkan teknologi. Selain kamera deteksi kecepatan 'speedcam' untuk menjerat pelanggar kecepatan di jalan tol, sudah tersedia juga Weight in Motion (WIM), alat mendeteksi kendaraan melanggar batas muatan di jalan tol.

Speedcam dan WIM terintegrasi ETLE yang dikelola secara nasional. Kata Sambodo hal ini membuat kendaraan berasal dari luar Jadetabek juga bisa dijerat tilang.

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kita sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," kata Sambodo.

Berikut e7 wilayah jalan tol yang diawasi ETLE:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
1. Tol Jakarta-Cikampek.
2. Tol Layang MBZ.
3. Tol Soedijatmo.
4. Tol Dalam Kota.
5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
1. Tol JORR.
2. Tol Jakarta-Tangerang.

(fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER