Cara Urus STNK Hilang dan Biayanya

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Apr 2022 16:11 WIB
Ilustrasi. Jika STNK sampai hilang, maka pemilik kendaraan perlu segera mengurusnya. Berikut cara dan biaya urus STNK hilang untuk kendaraan roda dua dan empat. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap kendaraan yang dipakai di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.

Namun jika STNK sampai hilang, maka Anda perlu segera mengurusnya. Lalu bagaimana cara dan biaya urus STNK hilang?


Sebelum ingin mengurus STNK yang hilang, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Meliputi surat keterangan kehilangan kepolisian, KTP, fotokopi STNK hilang, dan BPKB asli.

Bila tidak ada fotokopi STNK, Anda bisa mengingat nomor serinya. Sementara untuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda perlu meminta surat pengantar dari desa.


Cara Mengurus STNK Hilang

Ilustrasi. Cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Menyadur berbagai sumber, setelah semua dokumen tersebut disiapkan, Anda tinggal pergi ke kantor Samsat. Di tempat ini, Anda akan diminta melakukan beberapa tahapan, meliputi:

1. Cek fisik kendaraan

Prosedur ini dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin. Proses ini dibantu oleh petugas di Samsat. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk difotokopi.

2. Isi formulir kendaraan

Lakukan pengisian formulir setelah membawa fotokopi cek fisik dan rangka. Setelah diisi, bawa formulir ke bagian loket pengurusan STNK hilang.

Di loket tersebut, Anda akan diminta surat kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB asli.

3. Pastikan kendaraan tidak diblokir

Pastikan saat pengajuan, kendaraan yang Anda miliki tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak. Jika diblokir atau telat bayar pajak, Anda bisa langsung mengurusnya di terlebih dahulu.

4. Pembuatan STNK baru

Setelah semua tahapan seprti cek fisik, cek blokir, dan mengisi formulir selesai, maka Anda akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.

5. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Sambil menunggu pembuatan STNK baru, Anda harus membayar biaya pembuatannya dengan tarif yang sudah ditentukan.

6. Pengambilan STNK baru

Jika proses administrasi di atas sudah terpenuhi, Anda tinggal menunggu untuk dipanggil. Biasanya ada proses pencocokan data pribadi dulu. Setelah itu proses selesai.


Biaya Urus STNK Hilang

Ilustrasi. Biaya urus STNK hilang untuk roda dua maupun roda empat (CNN Indonesia/ Hesti Rika)

Sementara berapa biaya urus STNK hilang? Terkait ini, pemerintah mengeluarkan peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.

Dalam PP tersebut, diatur ulang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta penerbitan dan pengesahan STNK.

Mengutip situs Setkab.go.id, berikut tarif untuk mengurus STNK:

1. Kendaraan bermotor roda dua

2. Kendaraan roda empat atau lebih


Pertanyaan Seputar STNK Hilang

Mungkin banyak orang yang masih kebingungan ketika STNK hilang. Sejumlah pertanyaan pun kerap muncul di saat situasi tersebut.

Misalnya, bila STNK yang hilang tanpa ada fotokopi. Walaupun Anda mengingat nomor serinya, fotokopi STNK memang diperlukan. Fungsinya agar petugas dapat mengecek informasi dari kendaraan yang digunakan untuk mencocokkan identitas.

Pertanyaan lain, misalnya bagaimana mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli. Cara dan tahapan yang sama dilakukan seperti kehilangan umumnya. Namun yang membedakan, proses balik nama yang harus segera dilakukan.

Selain itu, Anda juga harus membuat surat pernyataan dan surat kuasa dari pemilik aslinya atau pemilik sebelumnya.

Itulah tahapan cara dan biaya urus STNK hilang. Agar proses pengurusan berjalan mudah, jangan lupa simpan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai antisipasi ke depannya.

(amf)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK