Pemudik pengguna jalan tol tidak bisa sembarang menghentikan kendaraan saat melaluinya. Ada adab yang perlu diperhatikan sebab berkaitan keselamatan.
Bahu jalan tol juga tidak bisa sembarang digunakan buat berhenti. Lokasi ini hanya bisa dipakai untuk berhenti jika ada kondisi darurat seperti halnya mengalami mogok, kecelakaan, atau lainnya.
Lihat Juga :![]() TIPS OTOMOTIF Ingat Mudik Pakai Motor Cuma Boleh 2 Orang |
Menurut peraturan bahu jalan bukan tempat menyalip atau berhenti bukan darurat seperti untuk foto-foto pemandangan atau istirahat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu dipahami bahu jalan yang berada di area paling kiri bidang jalan tol berdampingan langsung dengan rumija (ruang milik jalan) berupa tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas.
Sedangkan rujima dapat dipakai sebagai run-off area atau tempat darurat melambatkan kecepatan jika mobil kesulitan berhenti karena mengalami masalah teknis, mengutip Toyota Indonesia.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada bahu jalan.
Pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
Lalu dijelaskan pula soal yang dimaksud kendaraan berhenti darurat, yaitu di antaranya berhenti sebentar karena keadaan darurat disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Begitu gangguan atau masalah teratasi, pengemudi harus segera menjalankan mobil.
Lain dari itu, bahu jalan harus streril dari kegiatan apapun, termasuk kalau kita lelah dan butuh istirahat.
Pemudik bisa menggunakan rest area jalan tol jika merasa butuh istirahat. Jangan istirahat di bahu jalan tol karena ada risiko kena tabrak dari belakang.
Praktisi keselamatan berkendara dari JDDC Jusri Pulubuhu menyampaikan saat mengalami kendala dan hendak memanfaatkan bahu jalan, mobil dapat menurunkan kecepatan dan memberi sen ke arah kiri sembari memperhatikan kondisi sekitar.
Lalu setelah berhenti sesegera mungkin aktifkan lampu hazard. Lalu sesuai aturan yang berlaku pasang segitiga pengaman sebagai tanda bagi pengguna jalan tol lainnya dengan jarak sekitar 50 meter.
Jarak diperlukan supaya pengguna jalan lain dapat menganalisa keberadaan Anda yang tengah berhenti.
Adab lainnya, bagi pengemudi dan penumpang dilarang berkeliaran di belakang mobil, atau samping kanan bahu jalan.
![]() |