Prit, Alasan Pengemudi Mobil Pakai Pelat Nomor Putih Ditilang Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 17 Mei 2022 15:38 WIB
Ilustrasi pelat dasar putih tulisan hitam. (Foto: CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor putih tulisan hitam saat ini akan ditilang polisi. Penilangan dilakukan sebab sejauh ini penggunaan pelat nomor warna baru itu belum diterapkan.

Regulasi soal pelat nomor putih tulisan hitam sebagai pengganti pelat nomor hitam tulisan putih sebenarnya sudah terbit pada 5 Mei 2021, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor.

Meski aturan sudah terbit Korlantas Polri hingga sekarang belum menerapkan penggunaan pelat nomor putih, jadi artinya sekarang tak ada satu pun Polda yang secara resmi mencetak dan menerbitkan pelat nomor itu.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

"Belum ada Polda yang menerbitkan. Belum dimulai program itu," jawab Sambodo saat dihubungi beberapa waktu.

Kendati belum diterbitkan sesekali sudah terlihat mobil pelat nomor putih beredar di jalanan. Ini bisa kejadian sebab diketahui pula sudah ada berbagai jasa pembuatan pelat nomor putih yang menawarkannya secara online.

Pihak kepolisian menindak perilaku pengemudi yang coba-coba pakai pelat nomor putih di jalanan dengan menerapkan sanksi tilang.

Misalnya seperti yang terjadi di Jambi pekan lalu. Polda Jambi mengungkap pelat nomor putih sudah banyak beredar di kota itu dan sebagian terjaring razia.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi seperti disiarkan Antara.

Menurut Dahfi, pengemudi kendaraan pelat nomor putih akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Maka dari itu apabila masih diketemukan penggunaan TNKB di atas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 280 dikenakan sanksi tilang," ucap Dahfi.

Isi pasal tersebut yakni 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

(fea/fea/mik/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK