Pelat Nomor Putih Segera Berlaku, Tak Perlu Buru-buru Ganti

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2022 18:30 WIB
Pengemudi menggunakan pelat nomor putih sebelum diterapkan akan ditilang kepolisian. (Syailedra Hafiz/detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan bermotor (ranmor) harus bersiap mengganti pelat nomor hitam yang saat ini berlaku menjadi pelat nomor putih. Namun penggantian itu tak perlu dilakukan buru-buru.

Kepolisian mengatakan pelat nomor putih diprioritaskan untuk kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu juga akan diberikan buat kendaraan yang sudah harus memperbarui STNK telah habis tempo pajak lima tahunan.

Kendaraan di luar dua kategori itu tetap menggunakan pelat nomor hitam dan belum perlu mengganti ke pelat nomor putih.

"Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap. Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus Selasa (17/5).

Penerapan pelat nomor putih rencananya mulai berlaku bulan depan. Kepolisian mengatakan penerapannya serentak di Indonesia, berarti tak khusus hanya di Polda tertentu.

"[Untuk wilayah] tidak ada yang didahulukan, serentak se-Indonesia, tapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih," kata Yusri.

Penggunaan pelat putih dimaksudkan antara lain untuk memudahkan proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera. Pasalnya, pelat hitam kerap membuat kamera salah mengidentifikasi pelat nomor pelanggar lalu lintas.

Pemilik kendaraan juga tak perlu buru-buru menggunakan pelat nomor putih saat ini karena belum berlaku. Diimbau juga jangan coba-coba menggunakan pelat nomor putih buatan penyedia jasa karena dapat dikenakan tilang, saat ini belum ada satupun Polda yang menerbitkan pelat nomor putih secara resmi.

"Belum ada Polda yang menerbitkan. Belum dimulai program itu," jawab Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Sanksi tilang untuk penggunaan pelat nomor putih sekarang berlandaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Isi pasal tersebut yakni 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

(nto/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK