Pelat nomor putih untuk kendaraan sipil diduga telah banyak digunakan masyarakat meski penerapan resmi baru dilakukan bulan depan. Kepolisian meminta masyarakat untuk mengikuti aturan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyampaikan masyarakat sebetulnya tak perlu buru-buru mengganti pelat nomor dari semula hitam menjadi putih.
Seperti diketahui beberapa waktu belakangan muncul pedagang pelat nomor putih dan dijual di media sosial. Pedagang ini menjual pelat putih Rp350 ribu per pasang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Yusri penggunaan pelat hitam masih sah dan bukan sebuah pelanggaran.
Yusri juga menyampaikan masyarakat untuk tidak terlalu bernafsu dan kemudian mengganti pelat nomor kendaraan dengan cara membelinya secara online atau buat di pinggir jalan. Ia bilang hal tersebut tidak dibenarkan.
"Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan,kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online," kata Yusri.
Yusri menegaskan penerapan pelat putih tidak akan sekaligus, melainkan bertahap. Penerapannya dimulai untuk kendaraan baru yang teregistrasi dan mati pajak lima tahunan.
Sehingga nantinya, pada masa transisi akan ada dua jenis pelat beredar yaitu dasar hitam dan putih.
Menurut Yusri pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri juga memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.
Di samping itu masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek(spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar," ujar Yusri.
(ryh/mik)