Pelat nomor putih bakal diterapkan secara resmi mulai Juni 2022 bagi sepeda motor maupun mobil sipil.e
Penggunaan pelat dengan warna dasar putih ini disebut sebagai upaya mendukung penerapan tilang elektronik via kamera CCTV. Menurut polisi pelat dengan dasar putih akan lebih mudah terbaca.
Berikut hal yang perlu Anda ketahui soal pelat nomor baru warna putih:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan resmi memberlakukan pelat jenis ini di Indonesia mulai bulan depan alias Juni 2022. Penerapannya tidak akan serentak dengan prioritas bagi kendaraan baru yang teregistrasi atau mati pajak lima tahunan.
Pada masa transisi nanti, masih akan ada dua jenis pelat nomor yang beredar dan legal di jalan, yakni hitam dan putih.
Korps Lalu Lintas Polri menargetkan semua pelat kendaraan hitam akan menjadi putih pada 2027 atau lima tahun dari sekarang jika jadi diterapkan Juni 2022.
Walau belum resmi diterapkan, sejumlah pihak memasarkan pelat putih secara daring atau online. Namun, polisi memastikan pelat ini palsu alias tidak resmi dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Salah satu akun di media sosial bahkan berani memasarkan pelat putih secara online Rp350 ribu.
Polri sendiri telah meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa di luar Samsat untuk memperoleh pelat. Pelat nomor asli diklaim memiliki kualitas lebih terjaga. Selain itu, penggunaan pelat palsu merupakan pelanggaran aturan.
Masyarakat tidak perlu khawatir soal harga pelat putih. Polisi memastikan pelat putih akan dibandrol sama seperti sebelumnya, menurut ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan itu penerbitan pelat nomor untuk roda dua Rp60 ribu per pasang, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.
Kepolisian beralasan penggunaan pelat nomor putih dimaksudkan untuk memudahkan proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Kamera ETLE ini bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam. Penggunaanya pun sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Kesalahan membaca pelat hitam tulisan putih bisa terjadi dalam berbagai kondisi. Salah satunya ketika disinari cahaya yang menyebabkan angka '5' terbaca seperti huruf 'S' atau '1' terbaca 'I'.
Hal itu menyulitkan proses penilangan elektronik. Identifikasi yang keliru bukan tidak mungkin membuat kepolisian menilang pengguna yang tidak bersalah.
Dasar hukum penggantian pelat diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45. Dalam pasal tersebut, ada empat warna pelat nomor untuk kendaraan.
a. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
b. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
c. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
d. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.