Korlantas Mulai Distribusikan Pelat Nomor Putih, Berlaku Bulan Ini

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2022 11:00 WIB
Pelat nomor putih berlaku untuk kendaraan pribadi yang baru diregistrasi dan buat yang memperpanjang STNK-TNKB habis masa berlaku lima tahunan.
Korlantas Polri menjelaskan pelat nomor putih akan diterapkan pada pertengahan Juni. (CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Material warna pelat nomor baru untuk kendaraan pribadi, putih tulisan hitam, akan didistribusikan ke polda-polda pada awal Juni, menurut pernyataan Korlantas Polri. Penerapan pelat nomor ini diperkirakan bisa berlaku mulai pertengahan Juni.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, diberitakan Antara, Selasa (31/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat nomor atau bahasa resminya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diputuskan ganti warna melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Aturan itu telah terbit sejak Mei 2021, namun tidak langsung diberlakukan karena menunggu kesiapan material dan menghabiskan stok material pelat nomor hitam tulisan putih.

Penerapan pelat nomor putih tidak berlaku serentak, melainkan bertahap mulai dari kendaraan baru yang diregistrasi kepolisian dan untuk kendaraan memperpanjang habis masa berlaku STNK lima tahunan.

"Perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimalkan itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam. Itu sudah mulai bisa digunakan," kata Taslim.

Sebelumnya Korlantas pernah menjelaskan tidak ada perbedaan spesifikasi signifikan antara pelat nomor putih dibanding pelat nomor hitam tulisan putih. Material baru dibutuhkan hanya karena penggantian warna.

"Kendaraan nanti yang daftar baru yang datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ujar Taslim.

Saat masa transisi, kendaraan pribadi yang beredar di jalan akan terlihat punya dua jenis pelat nomor, yaitu putih dan hitam. Kedua pelat nomor itu, semasa peralihan, legal jika sesuai aturan.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus pada pekan lalu mengatakan perkiraan semua kendaraan pribadi menggunakan pelat nomor putih terjadi pada 2027.

Infografis Fakta-fakta Penting Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam(CNNIndonesia/Basith Subastian)

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER