Polisi Sebut Pelat Rahasia RFH-RFS-RFD Bukan Singkatan Khusus

ryh | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2022 05:50 WIB
Pelat RF ternyata bukan singkatan khusus. Pihak Kepolisian menyatakan itu hanya untuk pengelompokkan.
Pelat RF ternyata bukan singkatan khusus, kepolisian menyatakan itu hanya untuk pengelompokkan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tidak ada singkatan khusus pada pelat 'RF' yang biasa digunakan kendaraan pejabat pemerintahan. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menerangkan, pelat 'RF' hanya untuk pengelompokan.

"Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya," ujar Taslim dalam pesan singkat, Senin (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memberi contoh mengenai pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.

"Kalau kepala 1 berarti Polri," ucap dia.

Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Misalnya RFD, menunjukkan kendaraan tersebut diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat.

Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.

Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.

Taslim juga menjelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau rahasia ini ditujukan bakal mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan.

Kepentingan ini menyangkut tugas para pejabat yang memerlukan kerahasiaan.

"Sampai dengan eselon tertentu guna mendukung tugas mereka yang memerlukan kerahasiaan, keamanan dan keluesan dalam melaks tugasnya," kata Taslim.

Ia menjelaskan tugas pejabat pemerintah memang perlu didukung banyak faktor. Kata dia itu berkaca dengan banyaknya kasus kendaraan dinas pelat merah yang mengalami kendala di lapangan.

"Mengapa harus didukung untuk banyak faktor, salah satunya belajar dari banyak kendaraan bermotor dinas pelat merah yang di sweeping bahkan dirusak ketika ada rusuh," ucap dia.

Sempat Viral

Sebelumnya, pengguna pelat nomor RFH viral di media sosial lantaran diduga terlibat penganiayaan di Jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta pada Sabtu (4/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa terjadi diawali serempetan mobil antara korban dan pelaku.

"Itu kan awalnya karena serempetan, tapi si (pengemudi) RF ini kan ngambil dari sebelah kiri," kata Zulpan mengutip Detik.com, Sabtu (4/6).

[Gambas:Video CNN]

Menurut Zulpan, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.40 WIB. Korban melintas dari arah Jakarta Timur sebelum diduga diserempet oleh pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH.

Kedua pengendara mobil itu lalu berhenti. Mereka turun dari mobil dan saling menghampiri. Namun, pengendara mobil berpelat nomor RFH memukuli korban.

Korban berinisial JF lantas melaporkan itu ke Polda Metro Jaya. Sejumlah bukti turut dibawa termasuk video saat dirinya dipukuli pelaku berjas merah.

(lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER