Simak Aturan Bonceng 3, Pelanggaran Favorit Operasi Patuh 2022

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2022 09:04 WIB
Menurut undang-undang, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping bisa ditilang pidana atau denda. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang merupakan jenis pelanggaran terbanyak yang terjaring pada hari pertama Operasi Patuh 2022.

Berdasarkan aturan motor hanya boleh mengangkut pengendara dan satu penumpang, jika lebih merupakan pelanggaran dan bisa ditilang.

Aturan tentang itu ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 9 yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".

Sanksi untuk pelanggaran membonceng lebih dari satu penumpang sudah ditetapkan pada Pasal 292 yakni pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Menurut laporan harian pelaksanaan Operasi Patuh 2022 pada Senin (13/6), terdapat 8.378 pelanggaran motor yang terjaring ETLE dan petugas di jalan. Sebanyak 4.189 pelanggaran atau 50 persen dari total adalah berbonceng lebih dari satu penumpang.

Pelanggaran terbanyak kedua adalah tak menggunakan helm SNI (3.303), kemudian melawan arus (508), berkendara di bawah umur (176), melebihi batas kecepatan (88), menggunakan ponsel saat berkendara (111) dan di bawah pengaruh alkohol (3).

Total penindakan yang dilakukan kepolisian saat Operasi Patuh 2022 pada hari pertama itu sebanyak 20.047, yang termasuk motor dan mobil.

Operasi Patuh 2022 digelar mulai 13 Juni hingga 26 Juni. Ada delapan pelanggaran yang jadi sorotan utama, yaitu knalpot bising, melawan arus, helm bukan SNI, bonceng lebih dari satu penumpang, balap liar, rotator atau lampu strobo, menggunakan ponsel dan sabuk pengaman.

(fea)


Saksikan Video di Bawah Ini:

Operasi Patuh Jaya 2024 Digelar

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK