Aturan Tilang Knalpot Motor Bising, Polisi Sempat Minta Maaf

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 11:08 WIB
Ilustrasi motor knalpot bising. (Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Operasi Patuh Jaya mulai 13-26 Juni 2022 akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, di antaranya pengguna sepeda motor knalpot brong atau bising.

Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun soal suara, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Polisi sempat minta maaf

Di sisi lain, polisi pernah meminta maaf kepada masyarakat lantaran melakukan razia knalpot bising menggunakan decibel meter.

Menurut kepolisian cara ini tidak benar karena tak ada aturannya dan tidak tepat jika mengacu pada Permen LHK Nomor 56 tahun 2019 sebab ini seharusnya digunakan untuk kendaraan yang sedang diproduksi.

"Bahwa berdasarkan peraturan menteri itu tidak berlaku di jalan. Tapi berlaku untuk kendaraan yang akan diproduksi dan akan dijual ke konsumen," kata Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu, dalam video di akun Youtube Siger Gakkum Official.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK