Kepolisian Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya dimulai 20 September hingga 3 Oktober 2021 untuk menindak tiga jenis pelanggaran mobil dan motor. Petugas di lapangan akan menindak para pelanggar pengguna motor knalpot brong atau berisik sampai dengan balap liar di jalan.
Menurut polisi pengguna knalpot bising dianggap melanggar ketentuan yang ada pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Knalpot yang mengeluarkan suara tidak sesuai standar dianggap menyalahi ketentuan pada Pasal 285 ayat 1.
Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu balap liar dikatakan menyalahi aturan pada Pasal 297 jo Pasal 115 huruf B.
Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,".
Selain itu Operasi Patuh Jaya juga akan menindak pengguna lampu rotator pada mobil pribadi berpelat nomor hitam, sebab semestinya atribut itu hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu, bukan sipil.
Menggunakan rotator pada mobil pelat hitam dikatakan menyalahi aturan pada Pasal 287 ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Dit Lantas Polda Metro akan melakukan operasi dengan tiga sasaran khusus," demikian bunyi postingan Polda Metro Jaya dalam akun Instagram resmi TMC Polda Metro, dikutip Selasa (21/9).