Masyarakat dunia maya geger dengan foto surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dari kepolisian Sukoharjo, Jawa Tengah. Menariknya, bukti tilang memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm dengan latarbelakang persawahan.
Banyak dari warganet kaget sebab biasanya ETLE terpasang pada titik-titik tertentu seperti jalur utama atau ruas protokol.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho menyampaikan tilang itu dilakukan pada jalan kabupaten yang kebetulan memiliki latar sawah. Kemudian sistemnya berbeda, yakni menggunakan ETLE mobile.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
E-TLE Mobile merupakan tilang elektronik yang menggunakan kamera ponsel dan telah diterapkan Polda Jawa Tengah. Cara kerjanya yakni penindakan lewat alat itu dilakukan sembari anggota kepolisian berpatroli.
"Di Jawa Tengah banyak jalan antar kabupaten yang menghubungkan persawahan dan yang bersangkutan pergi ke kecamatan tetangga bukan ke sawah. Tentunya kami boleh saja petugas melakukan penindakan," kata Agus saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/6).
View this post on Instagram
Ia menjelaskan ETLE Mobile telah diterapkan Polda Jawa Timur sejak Januari 2022.
Jenis pelnggar yang bisa ditilang juga termasuk ke pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran, antaranya tidak mengunakan helm, sampai dengan melawan arus.
"Terus pelat mati, bonceng tiga dan lainnya," kata Agus.
Ia berharap sistem ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi menyatakan penilangan secara elektronik atau eletronic law traffic enforcrment (ELTE) akan lebih diutamakan selama Operasi Patuh Jaya 2022.
Firman menyampaikan dalam operasi kali ini polisi tak lagi fokus pada razia stasioner atau menempatkan petugas di titik-titik tertentu.
"Bahwa kita tidak menitikberatkan pada operasi yang dilakukan secara stasioner di jalan maupun mengejar target menangkap tanda kutip, menindak para pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak," kata Firman, Senin (13/6).
Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai 13 Juni sampai 26 Juni 2022. Setidaknya ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini, yaitu penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dab melawan arus.
Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari satu orang.
(ryh/lth)