Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jabar Hingga 31 Agustus

CNN Indonesia
Minggu, 26 Jun 2022 22:20 WIB
Bapenda Jabar menggelar pemutihan pajak kendaraan, termasuk bebas denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Ilustrasi. Bapenda Jabar menggelar pemutihan pajak kendaraan, termasuk bebas denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan di Jawa Barat (Jabar) mendapat keringanan melunasi pembayaran pajak hingga akhir Agustus. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar menjelaskan pemutihan ini akan memudahkan warga yang bermasalah perekonomian ketika pandemi Covid-19 berjalan dua tahun.

"Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir [31] Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," jelas Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Minggu (26/6), disitat dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi bilang pemutihan ini menjadi salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional. Masyarakat diberikan insentif pajak dan lain-lainnya sehingga diharapkan dimanfaatkan dengan baik.

Menurut situs Bapenda Jabar ada lima program pemutihan pajak kendaraan tahun ini, yaitu:

  1. Bebas Denda PKB
  2. Bebas BBNKB II
  3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
  4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
  5. Diskon BBNKB I

Pemutihan ini juga termasuk bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu untuk pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER