Pemilik kendaraan di Jawa Barat (Jabar) mendapat keringanan melunasi pembayaran pajak hingga akhir Agustus. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar menjelaskan pemutihan ini akan memudahkan warga yang bermasalah perekonomian ketika pandemi Covid-19 berjalan dua tahun.
"Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir [31] Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," jelas Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Minggu (26/6), disitat dari Antara.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi bilang pemutihan ini menjadi salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional. Masyarakat diberikan insentif pajak dan lain-lainnya sehingga diharapkan dimanfaatkan dengan baik.
Menurut situs Bapenda Jabar ada lima program pemutihan pajak kendaraan tahun ini, yaitu:
Lihat Juga : |
Pemutihan ini juga termasuk bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu untuk pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.
(fea)