Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

CNN Indonesia
Minggu, 26 Jun 2022 08:50 WIB
Informasi bahwa denda telat bayar pajak satu hari sama saja dihitung satu tahun penuh tidak benar, ada rumus tertentu untuk menghitungnya.
Ilustrasi. Informasi bahwa denda telat bayar pajak satu hari sama saja dihitung satu tahun penuh tidak benar, ada rumus tertentu untuk menghitungnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satu, dua hal atau bahkan lebih bisa jadi alasan Anda telat membayar pajak kendaraan. Namun mesti diingat jika tak dibayar sesuai tanggal berarti Anda kena denda yang diakumulasikan setiap tahun.

Telat membayar pajak berarti Anda sedang menabung denda, ini bisa menyulitkan ketika tiba saatnya penggantian STNK lima tahunan karena harus dibayar semuanya jika masih mau menggunakan kendaraan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui perhitungan denda pajak mobil memiliki angka berbeda-beda. Itu tergantung dari berapa lama seseorang tak bayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki.

Saat ini masih ada saja informasi salah yang beredar di masyarakat, yaitu terlambat satu hari membayar pajak sama saja dihitung telat satu tahun.

Denda pajak mobil besarnya 25 persen per tahun. Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat hanya tiga bulan atau sembilan bulan?

Untuk memulai perhitungan, cek berapa lama Anda tidak membayar pajak mobil. Jika sudah, Anda harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.

Denda telat bayar pajak mobil dihitung dari jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rumusnya sebagai berikut:

  • Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persen
  • Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Contohnya, PKB mobil Anda adalah 3.000.000 kemudian Anda telat lebih dari dua bulan membayar pajak. Berarti perhitungannya 3.000.000 x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ (maksimal) sebesar 100.000.

Hasil dari perhitungan di atas berarti denda Anda Rp134.500.

(ryh/fea/bac/fea/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER