Polisi Imbau Tak Buru-buru Migrasi Pelat Putih-Ganti Nama Jalan STNK

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2022 11:01 WIB
Nama jalan di STNK bisa diganti begitu perpanjang lima tahunan. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi meminta masyarakat di DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru menyesuaikan alamat pada surat kendaraan menyusul pergantian 22 nama jalan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Masyarakat dapat mengganti nama jalan pada identitas kendaraan dengan menyesuaikan masa berlaku STNK lima tahunan.

Dengan begitu, ini akan sekaligus pada saat pengguna kendaraan melakukan penggantian pelat nomor model lama warna hitam menjadi pelat nomor putih.

"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru," ucap Firman di Jakarta.

Firman menegaskan STNK warga DKI Jakarta yang sudah ada masih tetap berlaku. Namun, bagi warga yang hendak membuat STNK baru harus menggunakan alamat terkini.

"Gubernur DKI sudah mengganti namanya dan kebetulan yang memperpanjang pengesahan ini sudah ganti nama baru dicatatkan, tapi lembarannya sendiri itu tidak wajib diganti," kata Firman.

Tanpa biaya

Firman juga memastikan pembuatan STNK baru itu tidak dipungut biaya. Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait itu.

"Kepada rekan rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK, tidak bayar lagi, tidak," ucap dia.

"Jangan sampai ada dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat karena pelat nomor saja saya sudah bilang seperti itu, bertahap nanti pergantiannya," sambung dia.

Firman menyebut biaya itu ditanggung oleh pemerintah untuk warga yang terdampak. Namun, ia juga menyebut, biaya kembali dipungut setelah tahun kelima masa STNK habis.

"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," tuturnya.

Warga DKI sebelumnya wajib melakukan perbaikan data kependudukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta.

Warga yang tinggal di alamat yang diganti, sebelumnya, harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK