Mobil yang dipasarkan di Indonesia mayoritas menggunakan mesin bensin di bawah 2.000 cc jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Sport Utility Vehicle (SUV).
Pabrikan yang menjajakan produk pada segmentasi ini dominan dikuasai oleh merek Jepang, mulai Toyota, Daihatsu, Honda, Mitsubishi hingga Suzuki.
Berdasarkan kategori kapasitas mesin tersebut atau di bawah 2.000 cc, mobil-mobil ini tentu masih boleh menggunakan bahan bakar Pertalite menyesuaikan ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perlu dipahami, sebelum menggunakan bahan bakar, terlebih dahulu sebaiknya cek rasio kompresi mesin. Apakah mobil Anda sesuai jika menggunakan Pertalite.
Pertalite yang memiliki RON 90 lebih cocok untuk mesin rasio kompresinya 9:1 hingga 10:1.
Maka, jika rasio kompresi di atas itu tentu Pertalite tidak sesuai. Kemudian performa mesin bisa kurang maksimal.
Berikut daftar SUV dan MPV Jepang yang boleh menenggak Pertalite berdasarkan kategori mesin menurut ketentuan Pertamina.
Avanza, Veloz, Innova 2.0
Rush, Raize, Corolla Cross, C-HR
Xpander, Xpander Cross
Mobilio
CR-V, HR-V, BR-V
Ertiga, XL7, APV
Jimny, SX4 S-Cross
Gran Max MB, Xenia, Luxio
Terios, Rocky
Sebelumnya Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Menurut dia, jenis yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya.
"Itu mobil pelat hitam masih bisa (membeli Pertalite) kecuali yang di atas 2.000 CC, termasuk motor mewah," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (29/6).
Sedangkan untuk mobil di atas 1.500cc dikatakan masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut. Saat ini, yang diputuskan sebatas pada mobil di atas 2.000cc dan motor mewah di atas 250cc.
"Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi," jelasnya.
(ryh/mik)