Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas difotokopi - Mekanisme
Wajib Pajak melakukan:
- Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
- Pengecekan Fisik Kendaraan
- Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
- Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket ProgresifPendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
- Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
- Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fea)
[Gambas:Video CNN]