5 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 31 Agustus

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 07:43 WIB
Pemprov Jawa Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Pemprov Jawa Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

  1. Persyaratan:
    - STNK Asli
    - E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
    - SKKP/SKPD Terakhir
    - BPKB Asli
    - Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)
    - Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
    - Bukti Hasil Cek Fisik
    - Semua Berkas difotokopi
  2. Mekanisme
    Wajib Pajak melakukan:
    - Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
    - Pengecekan Fisik Kendaraan
    - Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
    - Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
    - Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket ProgresifPendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

    Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
    Wajib Pajak melakukan :
    - Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
    - Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
    - Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(fea)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER