Pelat Putih Mulai Berlaku, Pemilik Mobil Belum Dapat Jangan Kecewa
Pelat nomor putih pengganti pelat nomor dasar hitam untuk kendaraan sipil resmi telah berlaku. Samsat akan melayani Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dasar putih ketika pelat hitam telah habis.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan material pelat putih juga saat ini sudah didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia.
"Sudah berlaku, beberapa wilayah material sudah terdistribusi," kata Taslim kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (5/7).
Taslim menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih menghabiskan stok pelat dasar hitam.
Awal penerapan pelat putih diketahui menyasar mobil dan motor baru keluar dari dealer dan untuk mobil yang baru ganti kaleng atau pelat nomor. Pemilik kendaraan yang masa berlaku STNKnya 5 tahun belum habis diminta bersabar.
Sebelumnya, kepolisian mengatakan pada pertengahan Juni 2022 telah mendistribusikan pelat putih. Pada tahap awal pelat putih baru disebar ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Kalau sampai saat ini belum digunakan mungkin material lama belum habis," ungkap Taslim.
Sementara itu salah satu Samsat yang berlokasi di Cinere, Depok, Jawa Barat mengaku belum menerapkan pelat putih untuk kebutuhan masyarakat.
Tim Khusus Samsat Cinere Brigadir Polisi Kepala Toegino mengatakan pihaknya saat ini juga belum diminta menggunakan pelat putih. Sejalan dengan itu ia mengakui material pelat hitam masih tersisa atau belum habis.
"Mungkin salah satunya itu (pelat hitam masih ada)," ucap Toegino.
(ryh/mik)