Sebut Motor Buat Cari Nafkah, Ojol Minta Uji Emisi STNK Tak Dipersulit

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2022 11:30 WIB
Asosiasi ojol, Garda Indonesia, meminta uji emisi untuk memperpanjang STNK di Jakarta tak dipersulit karena masyarakat sedang pemulihan pandemi.
Asosiasi ojol, Garda Indonesia, meminta uji emisi untuk memperpanjang STNK di Jakarta tak dipersulit karena masyarakat sedang pemulihan pandemi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi ojek online (ojol) di dalam negeri, Garda Indonesia, mempertanyakan maksud uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Mereka menilai hal ini justru dapat mempersulit masyarakat setelah bergulat dengan pandemi Covid-19.

"Kami Garda menanggapi apakah hal ini merupakan regulasi wajib, apabila wajib maka dalam UU No.22 tahun 2009 mengenai LLAJ apakah tercantum mengenai hal ini," kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam pesan singkat, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Garda diketahui memiliki puluhan ribu anggota ojol dari beragam aplikasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Igun menyampaikan seharusnya pemerintah berpikir dua kali sebelum merumuskan regulasi. Sebab bagi ojol, motor merupakan 'alat sensitif' yang digunakan untuk mencari nafkah.

"Sebaiknya untuk masa pascapandemi saat ini pihak pemprov ataupun regulator pembuatan kebijakan jangan dulu mempersulit masyarakat yang ingin memperpanjang STNK dengan uji emisi," kata Igun.

"Yang ke depannya apabila kendaraan tersebut tidak bisa lolos uji emisi sedangkan kendaraan tersebut merupakan satu-satunya yang dipakai untuk mencari nafkah, contoh kendaraan ojek online," sambung dia.

Ia juga meminta pemerintah sebelum menerapkan ketentuan itu agar lebih dahulu mengurai aturannya, namun harus berdasarkan UU 22 Tahun 2009.

"Garda minta agar silakan regulator jabarkan mengenai aturan ini berdasarkan UU No.22/2009 LLAJ, dan jangan mempersulit masyarakat," katanya.

Humas DLH DKI Yogi Ikhwan sebelumnya menyampaikan kebijakan ini menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yogi menjelaskan Pasal 206 Ayat 2 (a) aturan itu mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan.

Tertulis juga uji emisi berlaku buat kendaraan bermotor yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

"Dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan pengguna kendaraan bakal dikenakan sanksi denda pajak jika tidak lulus maupun enggan mengikuti uji emisi kendaraan. Besaran denda namun sejauh ini belum diketahui.

Aturan ini direncanakan berlaku pada Desember 2022 bakal mobil dan sepeda motor.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER