Tiga instansi Samsat sedang berupaya memberlakukan penghapusan data kendaraan bila pemilik tak memperpanjang STNK yang mati selama dua tahun. Menurut aturan, tiga bulan sebelum penghapusan dilakukan pemilik akan mendapat peringatan bertahap.
Peringatan itu diberikan secara manual atau elektronik. Bila pemilik tak merespons dalam jangka waktu tertentu maka data kendaraan bisa dihapus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85. Isinya sebagai berikut:
(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
(2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik.
Rencana penghapusan data kendaraan jika pemilik tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor saat ini sedang mendapat sorotan.
Menurut Humas PT Jasa Raharja (Persero) Panji, kebijakan ini memang belum ditentukan kapan bakal berlaku. Jasa Raharja, bersama instansi Samsat lainnya yaitu Polri dan Kemendagri, tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi," ujar Panji.
Panji menerangkan dasar keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Di samping itu Jasa Raharja, Polri dan Kemendagri menyatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi.
Jasa Raharja mencatat ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.
(ryh/fea)