Daftar Modifikasi Berbahaya Odong-Odong yang Tewaskan 9 Orang
Polda Banten mengungkap berbagai kesalahan modifikasi odong-odong yang mengalami insiden tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu pada Selasa (26/7). Odong-odong ini disebut berasal dari kendaraan barang yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
"Dimodifikasi yang diduga sasisnya adalah kendaraan mobil barang kemudian mesinnya adalah mesin jenis Isuzu," ujar Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto, Rabu (27/7) disitat dari situs NTMC Polri.
Budi juga mengatakan dimensi kendaraan itu diubah sehingga mampu membawa banyak penumpang. Saat tertabrak kereta odong-odong ini sedang mengangkut 20, sembilan di antaranya tewas.
Menurut Budi odong-odong ini overcapacity karena bisa beroperasi mengangkut 26 penumpang dan satu sopir.
"Over-dimensinya ada, secara kasatmata memperpanjang sasis, tempat duduk, dan sebagainya," ungkap Budi.
Sejauh ini kepolisian masih mendalami asal-usul surat-surat odong-odong ini. Budi mengatakan penanganan kasus dilanjutkan Polres Serang.
Kecelakaan odong-odong terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebut, Kecamatan Kragilan, Kapupaten Serang, Banten. Bagian belakang odong-odong tertabrak kereta lalu terpental ke mobil lain yang sedang parkir.
Saat kejadian odong-odong itu dilaporkan sedang memutar musik bersuara keras kemudian diduga sopir tak mendengar suara klakson kereta yang sudah bunyi 150 meter sebelum lokasi kejadian.
Sopir berinisial JL telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan kendaraan sejenis odong-odong tidak layak digunakan di jalan raya.
"Odong-odong itu kendaraan modifikasi yang tidak diuji kelayakan keselamatan jalan raya. Sehingga kendaraan tersebut hanya aman digunakan di lingkungan pemukiman/closed dan dengan kecepatan yang rendah," kata Sony, Selasa (26/7/2022), dikutip situs NTMC Polri.
Kata Sony jika odong-odong keluar dari lingkungan seperti dia katakan itu maka pengemudinya sudah melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan.
(fea)