Hanya saja, MK menolak seluruh permohonan dalam sidang uji materi. MK menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan oleh Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kutip konklusi putusan MK Nomor 8/PUU-XVIII/2020.
Dalam putusan itu, MK juga meyakini makna frasa "siang hari" sebagaimana yang termuat dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ telah jelas dan memberikan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, pendapat yang menganggap pagi dan sore atau petang hari adalah berbeda dengan siang hari hanya permasalahan anggapan yang didasarkan pada kelaziman istilah penyebutan saja.
MK menyebut hal itu bukan permasalahan yang berdasarkan pada kajian teori, doktrin, dan argumentasi ilmiah. Oleh karena itu, MK berkata sesungguhnya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.
"Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata MK.
Pertimbangan lain terkait kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari, MK menilai memiliki alasan keamanan tersendiri.
MK menyebut siang hari adalah saat yang terang sehingga setiap kendaraan bisa mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.
(ryh/mik)