Sejumlah masyarakat memilih menggunakan sepeda motor karena sangat praktis. Wajar jika sepeda motor sangat populer dari kota hingga pelosok Indonesia.
Namun, bisa motor menjadi angkutan umum yang sah?
Wacana menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum sebetulnya sudah berlangsung lama. Terlebih sejak invasi ojek online mulai masif di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2020, ada dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar sepeda motor masuk kategori angkutan umum. Namun oleh DPR, gagasan tersebut akhirnya ditolak.
"Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat itu.
Keputusan ini didasarkan pada faktor keselamatan, dan sepeda motor dianggap sebagai kendaraan praktis namun tidak aman.
Nurhayati mengatakan hanya di Indonesia kendaraan roda dua seperti sepeda motor 'dipaksakan' menjadi angkutan umum.
Lihat Juga : |
Ia melanjutkan, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan melibatkan sepeda motor.
Nurhayati bilang meski tidak menjadi angkutan umum sebetulnya solusi buat sepeda motor atau ojek online yakni menjadi angkutan barang.
"Roda dua delivery saja, logistik, barang-barang bisa pakai sepeda motor. Bukan transportasi umum mengangkut manusia, tetapi makanan, barang-barang, silakan," kata beberapa waktu lalu.
Nurhayati menegaskan transportasi umum seharusnya mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Karena itu sepeda motor tidak selayaknya dijadikan transportasi umum.
(ryh/mik)