Lampu Utama Motor Mati Siang Hari Ditilang, Berikut Aturannya
Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dinyatakan menyalahi aturan akan ditilang. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Detail aturan itu pada pasal 293 berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Sementara aturan yang mendasarinya adalah Pasal 107 soal penggunaan lampu utama yang isinya sebagai berikut:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Lampu utama sepeda motor wajib menyala siang hari tidak hanya berlaku di Indonesia, sejumlah negara di Eropa juga menerapkan hal itu, seperti Austria, Jerman, Belgia, Prancis, Spanyol, Portugal sudah menjadi kewajiban.
Untuk diketahui, lampu utama motor wajib menyala pernah digugat dua mahasiswa.
Dua mahasiswa itu berasal dari Universitas Kristen Indonesia (UKI). Mereka mengajukan permohonan uji materi ketentuan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari yang diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan dokumen yang bisa diunduh di situs resmi Mahkamah Konstitusi, dua mahasiswa ini mengajukan uji materi terhadap Pasal 107 ayat 2 tentang kewajiban pengemudi motor menyalakan lampu pada siang hari dan Pasal 293 ayat 2 yang isinya menyatakan sanksi pelanggaran yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.
Latar belakang pengajuan uji materi ini dijelaskan dimulai dari penilangan pemohon 1 oleh kepolisian pada Juli 2019 di Jakarta Timur karena lampu motor yang dikemudikan tidak menyala. Pemohon 1 disangkakan melanggar Pasal 293 ayat 2.
Saat ditilang pemohon 1 mengunduh dokumen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kemudian membacanya dan merasa tidak mengerti manfaat menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Frasa 'wajib menyalakan lampu utama pada siang hari' pada peraturan tersebut dirasa membingungkan sementara penilangan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
MK pun menolak seluruh permohonan dalam sidang uji materi. MK menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan oleh Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kutip konklusi putusan MK Nomor 8/PUU-XVIII/2020.
Dalam putusan itu, MK juga meyakini makna frasa "siang hari" sebagaimana yang termuat dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ telah jelas dan memberikan kepastian hukum.
Sehingga, pendapat yang menganggap pagi dan sore atau petang hari adalah berbeda dengan siang hari hanya permasalahan anggapan yang didasarkan pada kelaziman istilah penyebutan saja.
MK menyebut hal itu bukan permasalahan yang berdasarkan pada kajian teori, doktrin, dan argumentasi ilmiah. Oleh karena itu, MK berkata sesungguhnya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.
"Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata MK.
Pertimbangan lain terkait kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari, MK menilai memiliki alasan keamanan tersendiri.
MK menyebut siang hari adalah saat yang terang sehingga setiap kendaraan bisa mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.
(ryh/mik)