Ojek online atau ojol melalui asosiasi Garda Indonesia menyampaikan lima permohonan kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan ini diutarakan melalui surat terbuka.
Permohonan pertama, yakni Garda menginginkan pemerintah mendorong legalitas ojol agar masuk dalam prolegnas DPR 2022/2023.
Kedua, Garda menolak secara penuh regulasi mengenai kenaikan tarif ojol melalui Kepmenhub No.564 2022. Aturan ini baru saja dibatalkan pemerintah padahal sebelumnya akan diterapkan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap Provinsi di Indonesia," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam surat terbuka, diterima CNNIndonesia.com Senin (29/8).
Permohonan ketiga, Igun bilang terkait biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring sebesar 20 persen, agar dapat diatur pemerintah dengan potongan maksimal 10 persen.
Keempat, terkait dengan subsidi khusus bahan bakar Pertalite untuk ojol.
"Apabila kenaikan harga BBM jenis Pertalite tidak dapat terhindarkan, kami mohon khusus ojek daring agar tetap diberikan subsidi dengan harga sama yang berlaku saat ini," kata dia.
Terakhir, Garda juga meminta Kemenhub agar melibatkan asosiasi ojol resmi dan terdaftar dalam setiap pembahasan regulasi mengenai ojek daring.
"Demikian lima point permohonan resmi kami sebagai Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia yang kami tembuskan kepada rekan-rekan kami Pengemudi Ojek Daring seluruh Indonesia, atas perhatian Bapak Presiden RI kami menyampaikan terima kasih, salam hormat kami," ucap Igun.
(ryh/mik)