Korlantas Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Ini merupakan respons instruksi Presiden Joko Widodo tentang layanan SIM dengan syarat BPSJ Kesehatan.
Saat ini percontohan sudah dilakukan di Satpas di Polres Purwakarta yang telah memiliki layanan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengunjungi Satpas itu mengatakan layanan BPJS Kesehatan ini akan menjadi proyek Korlantas bersama stakeholders lain ke depan.
"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," katanya disitat dari NTMC Polri, Kamis (1/9).
Firman mengajak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan. Dia mengatkan selain bisa mendapatkan layanan kesehatan warga juga mendapat kemudahan layanan publik lainnya.
"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," ucap Firman.
Kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Inpres yang terbit 6 Januari 2022 itu meminta Kapolri menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Selain itu dalam Inpres juga meminta Menteri Agama menginstruksikan agar kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
(fea)