Viral Netizen Modifikasi Pelat Putih dengan Cara Dibakar di Kompor Gas

CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2022 12:20 WIB
Pelat nomor putih sudah sudah diterapkan di wilayajh Surakarta. (Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelat nomor putih diterapkan secara bertahap menyasar kendaraan baru dan milik pribadi yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lima tahunannya habis.

Di luar kategori tersebut, kepolisian tidak menyarankan masyarakat untuk mengganti warna sendiri di rumah dari hitam menjadi putih, maupun membeli ke pihak di luar instansi Polri.

Kendati demikian, dalam sejumlah postingan media sosial, pelat putih saat ini mulai banyak dijajakan oleh perorangan di luar instansi Polri. Bahkan ada warganet yang sengaja memberikan tutorial bagaimana mengganti warna cat pelat nomor mengikuti ketentuan standar baru warna putih.

Video penggantian warna pelat ini pertama diungkap melalui akun _txzeinn. Akun ini memperlihatkan berbagai tahap mulai dari mengelotokan cat hitam sampai dengan proses akhir hingga pelat berubah warna.

Pengerjaan pengubahan warna tersebut juga terlihat mudah dan menggunakan bahan seadanya di rumah. Sedangkan pengecatannya, pelat itu dilabur menggunakan cat semprot.

Video yang diunggah pada akhir Agustus 2022 tersebut saat ini telah ditonton sebanyak 3,1 juta kali.

Ubah pelat bakal ditilang

Di sisi lain kepolisian telah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengubah warna pelat nomor sendiri.

Menurut polisi pelat nomor lama warna hitam masih berlaku dan akan diganti dengan sendirinya menyesuaikan masa berlaku lima tahunan.

Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dikatakan melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi aturan ini "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus pernah menjelaskan pelat nomor yang digunakan pada kendaraan harus menyesuaikan standar spesifikasi dari ketentuan Polri.

Namun ia tidak mengurai bagaimana spesifikasi pelat baru tersebut. Jika dilihat sepintas, pelat putih asli hanya berbeda dari sisi warna ketimbang versi warna hitam. Sedangkan material pelat dan tatak letak angka serta nomor masih sama.

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spesifikasi, bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar," tutur Yusri.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra secara terpisah menambahkan tidak dibenarkan jika ada masyarakat yang mengganti warna pelat nomor.

"Kami juga mengimbau masyarakat khususnya di Sumsel tidak dibenarkan untuk mengubah warna pelat kendaraannya sendiri. Sebab, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Pratama mengutip NTMC.

(ryh/mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK