Kenapa Tak Boleh Menumpang di Bak Pikap?

CNN Indonesia
Senin, 12 Sep 2022 08:50 WIB
Berdasarkan undang-undang bak mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut penumpang merupakan pelanggaran undang-undang.
Pemudik menaiki mobil pikap yang tertutup terpal saat arus balik mudik Lebaran 2017 di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Jumat (30/6). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sesuai kegunaannya, pikap yang merupakan mobil barang seharusnya tak boleh digunakan mengangkut penumpang. Hal utama yang mendasari hal ini yaitu berbahaya, selain itu dilarang oleh undang-undang.

Kasat Lantas Polres Flores Timur IPTU Lorensius Daton yang sedang menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada para sopir di Larantuka menjelaskan, menggunakan mobil barang buat mengangkut orang melanggar undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya imbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengankut penumpang. Jika nanti ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan," kata Lorensius, disitat dari situs NTMC Polri, Minggu (11/9).

Dasar hukum yang dikatakan Lorensius yaitu Pasal 303 di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009. Ada sanksi bagi pelanggar yaitu penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Isi pasal tersebut:

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 137 yang dimaksud yaitu tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan:

  1. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai
  2. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Mitsubishi L300 spesifikasi Euro 4 yang diimpor dari Filipina.Mitsubishi L300 spesifikasi Euro 4 yang diimpor dari Filipina.(CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)

Selain soal aturan, bak pikap tidak didesain untuk mengangkut orang karena tak tersedia jok dan perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman. Menumpang di bak pikap berisiko terjatuh, terbentur atau bahkan terlempar.

"Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal," ujar Lorensius.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER