Kendaraan Listrik Hasil Konversi Wajib Lulus Uji Teknis dan Laik Jalan

CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2022 13:59 WIB
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Kendaraan listrik hasil konversi dari basis kendaraan bahan bakar berdasarkan program Kementerian Perhubungan harus menjalani berbagai syarat termasuk lulus uji sebelum legal digunakan di jalan raya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kendaraan konversi listrik harus lulus uji.

Pasal 9 dalam aturan itu menyatakan kendaraan selain motor yang sudah dikonversi menjadi kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 9

(1) Setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus dilakukan pengujian.

Aturan ini juga menunjuk bengkel konversi sebagai pihak yang mengajukan pengujian terhadap kendaraan hasil konversi.

Pasal 10

(1) Pemilik Bengkel Konversi atau penanggung jawab Bengkel Konversi mengajukan permohonan pengujian untuk setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi kepada Direktur Jenderal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan melampirkan:

a. salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
b. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional;
d. diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik;
e. diagram kelistrikan;
f. sertifikat Bengkel Konversi;
g. gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi; dan
h. standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.

(3) Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji.

(4) Besaran biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lokasi pengujian

Ada tiga lokasi yang ditunjuk untuk dapat melakukan pengujian kendaraan selain motor hasil konversi menurut Pasal 11 ayat 5.

Pertama Balai Pengelola Transportasi Darat, kedua unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi, tiga unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/kota yang terakreditasi.

Sementara Pasal 25 menyebutkan apa saja model pengujian tipe fisik pada mobil konversi.

Pasal 25

(1) Pengujian tipe terhadap fisik Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:

a. berat kendaraan bermotor;
b. sistem pengereman;
c. perlindungan kontak langsung;
d. perlindungan kontak tidak langsung;
e. hambatan isolasi;
f. keselamatan fungsional;
g. lampu utama;
h. tingkat suara klakson;
i. akurasi alat petunjuk kecepatan;
j. konstruksi;
k. uji tanjakan;
l. uji kincup roda; dan
m. uji suara kendaraan bermotor listrik

Aturan ini menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik dengan cara memodifikasi kendaraan yang sudah dimiliki ketimbang membeli kendaraan listrik baru. Sebelumnya Kemenhub sudah mengeluarkan regulasi tentang konversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik, sedangkan aturan baru ini memperluas program konversi menjadi meliputi kendaraan jenis lain seperti mobil, bus dan truk.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK