Pemerintah telah mengesahkan program konversi kendaraan selain sepeda motor dari model konvensional menjadi listrik. Namun sejauh ini belum ada bengkel mobil yang legal untuk menangani proyek itu.
Untuk diketahui, pemerintah telah membuka kesempatan kepada pihak di luar instansi pemerintah, seperti bengkel umum untuk menangani program konversi kendaraan selain sepeda motor dari konvensional menjadi listrik berbasis baterai.
Bengkel umum yang berminat dapat mendaftar dengan menyesuaikan syarat yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Aturan ini ditetapkan sejak 9 Agustus 2022 dan masa berlaku dimulai sejak pertama diundangkan pada 12 Agustus 2022.
"Sampai hari ini belum ada bengkel yang mengajukan untuk mengkonversi kendaraan selain sepeda motor," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam pesan singkat, pekan lalu.
Hendro menerangkan Kemenhub menetapkan sejumlah syarat bakal pihak atau bengkel umum yang berminat menjadi bengkel umum konversi.
Kata dia segala persyaratan itu harus terpenuhi untuk mencegah masalah pada produk otomotif berbasis baterai hasil racikan bengkel konversi.
"Sehingga diharapkan tidak ada masalah dalam operasionalnya. Karena ditangani oleh orang yang expert di bidangnya," ungkapnya.
Sementara itu, sudah ada beberapa bengkel yang dapat melakukan konversi sepeda motor listrik, di antaranya Elders Garage.