Cara Membuat Surat Izin Parkir di DKI Jakarta, Gratis
Cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta gratis alias tidak dipungut biaya. Surat tersebut bisa Anda gunakan untuk izin penyelenggaraan perparkiran di luar ruang milik jalan.
Namun sebelumnya, Anda mesti menjalani sejumlah mekanisme yang memakan waktu 36 hari. Waktu ini berbeda untuk setiap wilayah.
Di Bekasi, Jawa Barat, misalnya, waktu penyelesaiannya hanya 9 hari kerja. Hal itu dihitung sejak permohonan dan persyaratan yang disampaikan pemohon diterima lengkap dan benar.
Cara Membuat Surat Izin Parkir di DKI Jakarta
Tata cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta tersebut sudah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0034 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Perizinan tersebut masuk dalam bidang Perhubungan jenis izin "Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan" dengan penanggung jawab Bidang Pelayanan II.
Syarat izin parkir yang harus dipenuhi pemohon mencakup 15 hal, antara lain:
1. Formulir Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruangan Miliki Jalan yang dapat Anda unduh di sini. Dengan begitu, Anda tidak perlu membuat surat sendiri karena formatnya sudah disediakan.
2. Identitas pemohon atau penanggung jawab yang dipindai (scan), meliputi:
- WNI: KTP elektronik
- WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), VISA, atau paspor.
3. Jika dikuasakan, maka harus ada surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
4. Apabila izin untuk usaha perorangan harus menyertakan pindaian asli NPWP perorangan.
Lihat Juga : |
Apabila izin untuk Badan Usaha, harus menyertakan pindaian asli:
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor pusat dan kantor cabang, jika ada)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
5. Pindaian asli Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
6. Sertifikat Laik Fungsi (Minimal SLF Pendahuluan atas sebagian bangunan gedung parkir atau basement).
7. Peta lokasi fasilitas parkir.
8. Denah marka parkir.
9. Pindaian asli polis asuransi parkir.
10. Pindaian asli Sertifikat Hak Milik atas tanah/HGB/Perjanjian sewa menyewa dan Sertifikat Kepemilikan.
11. Pindaian asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun berjalan.
12. Pindaian asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
13. Pindaian asli Keputusan Gubernur tentang Pengesahan Perhimpunan Penghuni bagi Penghuni Rumah Susun.
14. Pindaian asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB terakhir paling sedikit 10 persen dari penghuni
15. Surat Kuasa
- Orang Pribadi: Jika penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, selain melampirkan dokumen di atas, pemohon harus melampirkan surat kuasa dari pemegang Sertifikat Hak Milik atas tanah kepada Direksi Pihak Ketiga.
- Badan Usaha: Jika penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, selain melampirkan dokumen di atas, pemohon harus melampirkan surat kuasa dari direksi kepada Direksi Pihak Ketiga.
- Rusun/ruko/rukan: Jika penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruangan milik jalan dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, selain melampirkan surat kuasa yang ditandatangani paling sedikit 60 persen dari jumlah penghuni, pemohon harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani paling sedikit 60 persen beserta fotokopi KTP dari jumlah penghuni.
Prosedur dan Mekanisme
- Anda dapat melakukan pendaftaran daring di sini. Setelah itu, mengunggah berkas syarat yang sudah ditentukan.
- Setelah itu, syarat administrasi akan diperiksa oleh Tim Teknis.
- Jika lolos, Tim Teknis akan meninjau ke lapangan bersama OPD Teknis, lalu membuat Berita Acara.
- Setelahnya, OPD Teknis akan memberikan Rekomendasi Teknis yang sesuai dengan surat permohonan yang dikirimkan.
- Kepala Dinas akan melakukan otorisasi izin berdasarkan Berita Acara.
- Pemohon dapat mencetak output atau hasil Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Bagaimana Cara Nyetir Mobil Listrik Mini di Jalan Raya? |
Demikian cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta beserta syarat dan mekanismenya. Jika mengalami kendala atau hal lainnya, Anda dapat melakukan aduan, saran, maupun masukan melalui call center 1500-164 atau email pengaduanptspdki@gmail.com.
(nfl/juh)