Cara Membuat Surat Izin Parkir di DKI Jakarta, Gratis

CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2022 09:00 WIB
Ilustrasi. Cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta (Foto: CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta gratis alias tidak dipungut biaya. Surat tersebut bisa Anda gunakan untuk izin penyelenggaraan perparkiran di luar ruang milik jalan.

Namun sebelumnya, Anda mesti menjalani sejumlah mekanisme yang memakan waktu 36 hari. Waktu ini berbeda untuk setiap wilayah.

Di Bekasi, Jawa Barat, misalnya, waktu penyelesaiannya hanya 9 hari kerja. Hal itu dihitung sejak permohonan dan persyaratan yang disampaikan pemohon diterima lengkap dan benar.

Cara Membuat Surat Izin Parkir di DKI Jakarta

Ilustrasi. Cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Tata cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta tersebut sudah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0034 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

Perizinan tersebut masuk dalam bidang Perhubungan jenis izin "Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan" dengan penanggung jawab Bidang Pelayanan II.

Syarat izin parkir yang harus dipenuhi pemohon mencakup 15 hal, antara lain:

1. Formulir Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruangan Miliki Jalan yang dapat Anda unduh di sini. Dengan begitu, Anda tidak perlu membuat surat sendiri karena formatnya sudah disediakan.

2. Identitas pemohon atau penanggung jawab yang dipindai (scan), meliputi:

3. Jika dikuasakan, maka harus ada surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

4. Apabila izin untuk usaha perorangan harus menyertakan pindaian asli NPWP perorangan.

Apabila izin untuk Badan Usaha, harus menyertakan pindaian asli:

5. Pindaian asli Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

6. Sertifikat Laik Fungsi (Minimal SLF Pendahuluan atas sebagian bangunan gedung parkir atau basement).

7. Peta lokasi fasilitas parkir.

8. Denah marka parkir.

9. Pindaian asli polis asuransi parkir.

10. Pindaian asli Sertifikat Hak Milik atas tanah/HGB/Perjanjian sewa menyewa dan Sertifikat Kepemilikan.

11. Pindaian asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun berjalan.

12. Pindaian asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

13. Pindaian asli Keputusan Gubernur tentang Pengesahan Perhimpunan Penghuni bagi Penghuni Rumah Susun.

14. Pindaian asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB terakhir paling sedikit 10 persen dari penghuni

15. Surat Kuasa

Prosedur dan Mekanisme

Cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
  1. Anda dapat melakukan pendaftaran daring di sini. Setelah itu, mengunggah berkas syarat yang sudah ditentukan.
  2. Setelah itu, syarat administrasi akan diperiksa oleh Tim Teknis.
  3. Jika lolos, Tim Teknis akan meninjau ke lapangan bersama OPD Teknis, lalu membuat Berita Acara.
  4. Setelahnya, OPD Teknis akan memberikan Rekomendasi Teknis yang sesuai dengan surat permohonan yang dikirimkan.
  5. Kepala Dinas akan melakukan otorisasi izin berdasarkan Berita Acara.
  6. Pemohon dapat mencetak output atau hasil Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan.

Demikian cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta beserta syarat dan mekanismenya. Jika mengalami kendala atau hal lainnya, Anda dapat melakukan aduan, saran, maupun masukan melalui call center 1500-164 atau email pengaduanptspdki@gmail.com.

(nfl/juh)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Melihat Komitmen Toyota di Indonesia

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK