
Cara Blokir STNK Online untuk Motor Hilang atau Sudah Dijual

Pemilik kendaraan perlu melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila motornya hilang karena dicuri atau sudah dijual. Ini perlu dilakukan agar Anda terhindar dari masalah legalitas kendaraan bermotor dan pajak progresif.
Berikut syarat dan cara blokir STNK online apabila motornya hilang atau sudah dijual.
Pajak progresif adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.
Karena itu, agar terhindar dari tanggungan tersebut, blokir STNK harus segera dilakukan.
Dulu, cara blokir STNK motor atau mobil di Samsat hanya jadi satu-satunya pilihan. Kini, jika tidak sempat mengurusnya ke lokasi tersebut, Anda dapat melakukan blokir melalui layanan daring atau online.
Cara blokir STNK online hanya perlu hp atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet.
Cara Blokir STNK Online
Cara blokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda. Misalnya saja DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk Anda yang berdomisili di DKI Jakarta.
Cara blokir STNK online Jakarta
Dikutip dari unggahan Instagram @humaspajakjakarta, berikut tahapan melakukan blokir STNK online.
- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
- Pilihlah menu PKB
- Klik menu Pelayanan
- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Namun, jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.
Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.
Besaran pajak progresif di wilayah DKI Jakarta menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015 untuk kendaraan pertama yakni 2 persen. Untuk setiap kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen.
Cara blokir STNK online Jawa Barat
Untuk wilayah Jawa Barat, Anda dapat blokir STNK lewat aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Berikut tahapannya.
- Buka aplikasi Sambara
- Klik Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan
- Masukkan nomor polisi kendaraan milik Anda
- Akan muncul pop up dengan tulisan "Anda belum melakukan registrasi No. HP" lalu klik Ok
- Masukkan NIK, no rangka kendaraan, dan no ponsel, lalu centang opsi "Saya setuju dengan syarat, ketentuan dan kebijakan privasi yang ditetapkan." lalu klik Lanjut
- Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke no hp
- Klik Ok
- Masukkan lagi 4 angka verifikasi
- Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan
- Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, "Apakah kendaraan Anda akan diblokir?" lalu klik Ya
- Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan
- Masukkan lagi 4 angka verifikasi
- Klik Lanjut
- Akan muncul pop up "KENDARAAN SUDAH DIBLOKIR", lalu klik Ok.
Demikian cara blokir STNK online motor hilang dan yang sudah dijual untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara dan Syarat Mengurus STNK yang Hilang |
[Gambas:Video CNN]