Pemilik kendaraan perlu melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila motornya hilang karena dicuri atau sudah dijual. Ini perlu dilakukan agar Anda terhindar dari masalah legalitas kendaraan bermotor dan pajak progresif.
Berikut syarat dan cara blokir STNK online apabila motornya hilang atau sudah dijual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak progresif adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.
Karena itu, agar terhindar dari tanggungan tersebut, blokir STNK harus segera dilakukan.
Dulu, cara blokir STNK motor atau mobil di Samsat hanya jadi satu-satunya pilihan. Kini, jika tidak sempat mengurusnya ke lokasi tersebut, Anda dapat melakukan blokir melalui layanan daring atau online.
Cara blokir STNK online hanya perlu hp atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet.
Cara blokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda. Misalnya saja DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk Anda yang berdomisili di DKI Jakarta.
Dikutip dari unggahan Instagram @humaspajakjakarta, berikut tahapan melakukan blokir STNK online.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:
Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Namun, jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.
Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.
Besaran pajak progresif di wilayah DKI Jakarta menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015 untuk kendaraan pertama yakni 2 persen. Untuk setiap kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen.
Untuk wilayah Jawa Barat, Anda dapat blokir STNK lewat aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Berikut tahapannya.
Demikian cara blokir STNK online motor hilang dan yang sudah dijual untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara dan Syarat Mengurus STNK yang Hilang |