Cek Fisik Kendaraan Bayar Rp30 Ribu di Polda Metro, Sah atau Pungli?
Soleh Solihun menceritakan pengalamannya mengurus perpanjangan lima tahunan STNK di media sosial. Ada banyak hal yang dibahas, tetapi netizen menyoroti soal salah satu prosedur, cek fisik kendaraan, yang dikatakan Soleh bayar Rp30 ribu.
Soleh, yang mengawali kariernya sebagai jurnalis kemudian menjalar menjadi sutradara hingga komika, menjelaskan dia mengurus perpanjangan lima tahunan STNK motornya di Polda Metro Jaya pada pukul 08.00.
Lihat Juga : |
Setelah itu dia melakukan cek fisik kendaraan dan membayar Rp30 ribu. Kemudian Soleh yang punya pengikut 516 ribu di Twitter ini naik turun lantai gedung untuk mengurus berkas, membayar pakai kartu debit, hingga pukul 09.15 pelat nomor baru selesai.
Banyak netizen mengomentari soal adanya biaya cek fisik sebesar Rp30 ribu. Salah satu netizen mengatakan seharusnya tidak bayar, sebagian mengeluh merasakan hal yang sama saat mengurus di Polda Metro Jaya dan lainnya berkelakar Soleh kurang terkenal sampai mendapat perlakuan seperti itu.
Beberapa jam usai dikomentari netizen, Soleh mencuitkan tanggapan. Katanya dia mengira memang ada biaya untuk cek fisik kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, tak ada penetapan cek fisik sebagai pungutan resmi PNBP.
Ada kecurigaan biaya cek fisik kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya merupakan pungutan liar (pungli). Dugaan ini bisa diperkuat misalnya tak ada bukti pembayaran setelah uang diserahkan.
Sejumlah polisi terkait Samsat di Polda Metro Jaya sudah dihubungi terkait hal ini, namun belum ada respons.
Soleh lantas mengunggah cuitan baru yang isinya menjelaskan bahwa Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono menghadap, meminta maaf dan menjelaskan perkara Rp30 ribu untuk cek fisik adalah ulah oknum.
Menurut Soleh yang mengizinkan CNNIndonesia.com memberitakan cuitannya, Mulyono memastikan cek fisik kendaraan gratis alias tak dipungut biaya.