Tata Cara Bikin SIM D untuk Penyandang Disabilitas

CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 08:00 WIB
SIM D merupakan legalitas bagi penyandang disabilitas untuk mengemudikan motor, sedangkan SIM D1 buat mobil. (CNN Indonesia/Zai)
Serang, CNN Indonesia --

Polri mengeluarkan jenis SIM khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu D buat sepeda motor dan D1 untuk mobil. Secara garis besar, proses pembuatan kedua SIM itu sama dengan SIM lainnya namun ada beberapa perbedaannya.

Salah satu syarat bagi penyandang disabilitas memiliki SIM yakni harus memiliki dan membawa surat kesehatan dan keterangan mampu mengendalikan kendaraan bermotor dari dokter. Syaratnya seperti mampu melihat, mendengar dan tidak buta warna.

"Surat kesehatan itu dibawa ke Satlantas, tentunya untuk keselamatan bersama, baik si pengendara maupun masyarakat lainnya," ujar Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Senin (3/10).

Kemudian pemohon SIM disabilitas dijelaskan mendatangi Satlantas Polres untuk mengikuti ujian pengetahuan, psikologis, hingga keterampilan berkendara.

Pada saat uji praktik pemohon dites menggunakan sepeda motor modifikasi roda tiga atau mobil yang sudah disesuaikan.

"Jika lolos semua tes atau uji praktik SIM, tentu SIM akan diterbitkan oleh kami," terangnya.

Aturan SIM D

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang setara SIM C sedangkan SIM D1 buat mengemudikan kendaraan setara SIM A.

Syarat memiliki SIM D dan D1 yaitu berusia minimal 17 tahun, lengkap administrasi, lulus pemeriksaan kesehatan meliputi pengelihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak serta pemeriksaan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian.

Lalu pemohon juga mesti lulus ujian teori dan praktik dari kepolisian.

Kompol Tri Wilarno berpesan kepada kaum disabilitas yang telah memiliki SIM, tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan berhati-hati di jalan raya.

Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya, seperti memiliki surat berkendara hingga mematuhi peraturan lalu lintas.

"Agar semua selamat dan tidak terjadi kecelakaan, semua pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya," jelasnya.

(ynd/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK