Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam negeri berlaku di beberapa negara di Asean.
Hal ini menangkis anggapan jika kita berkendara di luar Indonesia harus memiliki SIM khusus atau disebut sebagai SIM Internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa demikian?
Hal itu menyesuaikan dengan sebuah perjanjian 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries', atau (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) dan ditandatangani pada 1985.
Perjanjian ini ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta.
Kemudian pada 1997 perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja.
Namun demikian sejumlah negara memberlakukan kebijakan khusus. Seperti di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Kalau mau meneruskan berkendara di Singapura lebih dari itu maka harus menggunakan SIM lokal Singapura.
Begitu juga dengan Malaysia. Sejak 2018 Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga negara asing.
Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, mengutip Edaran Kedutaan Besar Luar Negeri Kuala Lumpur.
Untuk diingat, apabila berkunjung ke negara-negara yang tidak memiliki kesepakatan tersebut, warga tetap diwajibkan untuk memiliki SIM International.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, dasar penerbitan SIM internasional merupakan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention On Road Traffic1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Traffic1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic1926.
Namun, yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 buat kebutuhan domestik, sementara Annexe 7 SIM internasional.Sebelumnya, lembaga yang menerbitkan SIM internasional asosiasi atau Ikatan Motor Indonesia (IMI). Tapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 penerbitan SIM internasional diambil alih Polri.
Berikut tahapan pembuatan SIM internasional:Pertama Anda dapat mendaftar melalui online lewat situssim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.
Warga bisa melakukan pendaftaran menggunakan ponsel atau komputer sendiri, atau perangkat yang tersedia di ruang pelayanan SIM internasional di kantor Korlantas.
Setelah itu pendaftar dapat melakukan pembayaran dengan metode cashless.
Tarif penerbitan SIM internasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp250 ribu SIM baru dan Rp225 ribu perpanjangan.
Kemudian pemohon wajib datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri Gedung SIM internasional untuk mengambil nomor antrian dan melaksanakan verifikasi dokumen.Dokumen yang harus dibawa adalah SIM asli, KTP asli, paspor asli, hasil print atau capture registrasi online dan bukti pembayaran, kartu izin tinggal tetap/Kitab (khusus WNA), dan materai6000.
Setelah proses itu selesai dan data valid, baru ke tahap selanjutnya.Proses berikutnya yaitu proses identifikasi meliputi pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari, dan tanda tangan. Kemudian SIM diproduksi dan selesai. Pelayanan SIM internasional ini dibuka setiap Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Mada berlaku SIM internasional yakni tiga tahun sejak diterbitkan. SIM Internasional dari Indonesia berlaku di 188 negara yang juga mengeluarkan dokumen yang sama.