Pemilik mobil harus paham soal klaim asuransi mobil korban banjir. Sebab, perlu diketahui klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan kepada pemegang polis.
Klaim dapat dilakukan bila pemilik mobil telah melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.
Berikut tips langkah-langkah ketika akan melakukan klaim asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.
Nah menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir. Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti di towing atau lainnya.
Pemegang polis perlu melakukan dokumentasi ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan, bukan karena direncanakan, atau dalam kasus banjir tak menandakan kalau pengendara memaksakan menerabas banjir.
Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.
Anda dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, untuk mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.
Lihat Juga : |
Dan yang penting untuk dilakukan adalah melengkapi persyaratan klaim asuransi. Mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK Kendaraan, catatan kronologi yang sudah dibuat mengutip keterangan resmi Auto2000.