4 Fakta ETLE usai Tilang Manual Dilarang

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Okt 2022 20:20 WIB
Polisi akan meniadakan tilang manual dan menggantinya dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal mengubah cara penindakan pelanggar aturan lalu lintas secara manual dan menggantinya menggunakan tilang berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tindakan ini diambil dalam rangka menyesuaikan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Berikut sejumlah fakta mengenai ETLE di Indonesia.

1. CCTV, Kamera Ponsel, hingga Drone

Ada dua perangkat utama yang kini diandalkan petugas dalam meringkus pelanggar lalu lintas berbasis kamera ETLE, yakni CCTV dan mobile melalui ponsel petugas.

CCTV ini terpasang pada sejumlah wilayah yang ditentukan, sementara mobil berarti dioperasikan secara langsung oleh anggota. Anggota akan berpatroli dan menjepret langsung pelanggaran lalu lintas yang ditemui di jalan.

Hasil jepretan kamera ini juga akan sama-sama menjadi barang bukti dalam melakukan tilang.

Selain dua perangkat elektronik tersebut, polisi juga tengah melakukan uji coba ETLE menggunakan pesawat tanpa awak, drone. Uji coba telah dilakukan di Polda Jawa Tengah sejak pertengahan Oktober 2022.

2. Tersebar di 34 Provinsi

Per September 2022, ETLE telah tersebar di 34 provinsi di Indonesia atau berlaku nasional, dengan sebaran 270 kamera ETLE Statis (CCTV), 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.

3. Pelanggaran yang Diincar

ETLE telah disesuaikan dalam menjerat berbagai potensi pelanggaran lalu lintas oleh pengguna kendaraan, seperti melanggar rambu lalulintas dan marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan, dan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Kemudian, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor, pelanggaran over load, dan over speed.

4. Cegah Pungli

Salah satu penerapan ETLE ini diharapkan dapat menekan angka pungutan liar alias pungli akibat negosiasi langsung antara petugas dan pengguna kendaraan lalu lintas yang melanggar. ETLE ini mulai diterapkan sejak 2019.

(ryh/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK