Polda Metro Tarik Surat Tilang, Polisi Tak Boleh Tilang Manual
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan sudah menarik seluruh surat tilang dari anggotanya. Hal ini menyelaraskan instruksi Kapolri yang melarang Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan tilang manual karena kini penindakan atas pelanggaran lalu lintas mengandalkan ETLE berbasis kamera.
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, disitat dari NTMC Polri, Selasa (25/10).
Menurut Latif pihaknya sekarang fokus melakukan pengawasan menggunakan dua jenis ETLE, yaitu statis dan mobile.
Saat ini dikatakan sudah ada 57 kamera ETLE yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Selain itu Latif menjelaskan setiap Polres dibekali satu ETLE mobile.
"Jadi satu e-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut," katanya.
Sebelumnya pada Senin (24/10), Polda Metro Jaya merilis 10 kendaraan yang sudah dilengkapi ETLE mobile buat mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta.
Kata Latif ETLE mobile dibekali peralatan AI (artificial intelligence) yang dapat mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tak menaati markah jalan penggunaan hp, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Latif menjelaskan Polantas tetap bertugas di jalan buat mengatur lalu lintas, tetapi penindakan pelanggaran tak lagi dilakukan berupa tilang manual.
"Tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis maupun ETLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya," ucap dia.
(fea)