Larangan tilang manual dan mengandalkan ETLE yang diinstruksikan Kapolri bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Polda Metro Jaya menjelaskan Polisi Lalu Lintas (Polantas) tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan personel tetap bertugas di jalan untuk mengatur lalu lintas.
"(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual," kata dia, disitat dari NTMC Polri, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif juga mengungkap pihaknya telah menarik seluruh surat tilang dari anggota. Ini akan membuat petugas di jalan tak bisa melakukan tilang manual.
Tindakan penilangan kini dilakukan menggunakan kamera ETLE yang terdiri dari dua jenis, statis dan mobile.
ETLE statis yang di kawasan Polda Metro Jaya sekarang tercatat 57 kamera di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Selain itu sudah disiapkan pula 10 ETLE mobile di kendaraan patroli. Kata Latif setiap Polres akan memiliki setidaknya satu ETLE mobile.
"Jadi masing-masing polres di tempatkan 1 e-TLE mobile. Jadi satu e-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut," ucap dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 melarang Korlantas melakukan penindakan tilang manual.
Listyo mengatakan Polantas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar, misalnya kecelakaan lalu litnas.
Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar Listyo.
(fea)