Cara Urus Ditilang Kamera ETLE Usai Polisi Dilarang Tilang Manual

CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2022 11:55 WIB
Cara mengurus tilang elektronik ETLE berbeda dari tilang manual.
Cara mengurus tilang elektronik ETLE berbeda dari tilang manual. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi lalu lintas kini dilarang melakukan tilang manual, jadi penindakan pelanggaran mengandalkan kamera ETLE. Saat Anda kena tilang gara-gara ETLE perlu diketahui cara penyelesaiannya beda dari tilang manual.

Saat Anda melanggar aturan lalu lintas di jalan, kemungkinan besar tidak akan ditilang manual oleh polisi. Namun bila tertangkap kamera ETLE bakal jadi lain cerita karena dapat berujung tilang elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui ETLE ada dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis berupa CCTV yang sudah dipasang di lokasi strategis, sedangkan ETLE mobile merupakan kamera bergerak seperti ponsel petugas atau di mobil patroli.

Selain itu kepolisian juga tengah melakukan uji coba ETLE menggunakan pesawat tanpa awak, drone. Uji coba telah dilakukan di Polda Jawa Tengah sejak pertengahan Oktober 2022.

Hasil jepretan kamera ETLE statis dan mobile itu akan sama-sama menjadi barang bukti untuk penilangan atas pelanggaran.

Jenis Pelanggaran

ETLE telah disesuaikan untuk menjerat berbagai potensi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalulintas dan markah jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan dan menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai.

Kemudian pelanggar lain yang diincar yaitu berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor, pelanggaran over load dan over speed.

Cara urus tilang elektronik ETLE

Ketika Anda melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, hasil jepretan akan divalidasi dulu oleh tim Korlantas. Bila identifikasi, terutama dari pelat nomor, valid, maka pelanggar akan dikirim surat konfirmasi berdasarkan data diri dan alamat rumah sesuai pelat nomor yang terintegrasi STNK.

Anda dapat mengonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE.

Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim, baru setelahnya Anda perlu melunasi biaya tilang sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Cara bayar denda tilang ETLE di bank:

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk
  4. Validasi transaksi akan dilakukan
  5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
  6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara bayar denda tilang ETLE di situs tilang kejaksaan:

  1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
  5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda

Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank:

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER