Kapolri Minta Permudah Buat SIM, 2 Kali Kesempatan Ujian dalam 1 Hari

CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2022 19:58 WIB
Kapolri Listyo meminta kepada petugas Satpas SIM Polda Metro Jaya pembuatan SIM diberi dua kali kesempatan di hari yang sama agar tidak memakan waktu.
Praktek salah satu syarat dalam pembuatan SIM C. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyarankan kepada petugas Satpas SIM Polda Metro Jaya di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM dengan memberikan pelatihan terlebih dahulu.

Ia pun meminta pembuatan SIM diberi dua kali kesempatan di hari yang sama agar tidak memakan waktu.

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian," kata Listyo mengutip Instagram resmi @listyosigitprabowo, Kamis (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kunjungannya, Listyo sempat mengunjungi berbagai area mulai dari tempat tes tertulis hingga tes praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kesempatan ini ia gunakan juga untuk mengecek ruang uji simulator sebagai syarat dalam tes pembuatan SIM.

Usai sidak tersebut Listyo meminta agardibuat kebijakan baru sehingga masyarakat yang gagal dalam tes ujian praktik agar mengulang di hari yang sama.

Ia juga meminta agar seluruh masyarakat yang ingin membuat SIM diberi latihan terlebih dahulu sebelum melakukan praktik ujian.

Sebelumnya, Listyo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(tfq/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER