Persingkat Waktu, Kapolri Minta Ujian SIM 2 Kali Kesempatan Sehari

CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2022 10:12 WIB
Pemohon SIM memang harus menunggu sekitar dua pekan untuk melakukan uji ulang jika gagal pada ujian sebelumnya.
Praktek pembuatan SIM C. (Foto: Detikcom/Suparno Nodhor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberi dua kali kesempatan pada hari yang sama kala pemohon gagal ujian praktek pertama agar tidak memakan waktu.

Pemohon SIM memang harus menunggu sekitar dua pekan untuk melakukan uji ulang jika gagal pada ujian sebelumnya. Sistem ini memang cukup memakan waktu, terlebih buat pengguna kendaraan dengan mobilitas tinggi pada kesehariannya.

Listyo lantas meminta hal ini dibuat dalam satu kebijakan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal," kata Listyo dalam postingan Instagramnya, Jumat (28/10).

Selain itu pada kunjungannya ke Satpas SIM Polda Metro Jaya di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, ia meminta petugas memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM.Petugas juga diminta untuk memberikan pelatihan terlebih dahulu.

"Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian," kata dia.

Pada kesempatan ini Listyo sempat mengunjungi berbagai area mulai dari tempat tes tertulis hingga tes praktik pembuatan SIM. Ia juga turut mengecek ruang uji simulator sebagai syarat pembuatan SIM.

Ini menjadi giat baru Kapolri di tengah upaya mendapatkan kembali simpati masyarakat setelah nama besar Polri tercoreng akibat sejumlah kasus besar yang dilakukan para anggota hingga beberapa pejabat utama berpangkat jenderal kepolisian.

SebelumnyaListyo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Instruksi itu juga menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan teguran dam penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER