Ujian Praktik SIM Boleh Pakai Kendaraan Pribadi

CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2022 09:00 WIB
Alternatif menggunakan kendaraan pribadi untuk uji praktik SIM A dan C saat ini ditawarkan Satpas Daan Mogot di wilayah Polda Metro Jaya.
Alternatif menggunakan kendaraan pribadi untuk uji praktik SIM A dan C saat ini ditawarkan Satpas Daan Mogot di wilayah Polda Metro Jaya. (Detikcom/Suparno Nodhor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengumumkan memberi kesempatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melakukan uji praktik menggunakan kendaraan pribadi, tanpa ada biaya tambahan.

Hal ini diumumkan Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya di unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10).

Dalam unggahan itu dijelaskan penggunaan kendaraan pribadi untuk uji praktik tidak setiap hari dilakukan. Hal ini ditetapkan berlaku hanya pada Minggu, mulai 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi pelaksanaan yaitu Satpas Daan Mogot di Jalan Raya Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat. Satpas ini beberapa hari lalu disidak Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan penerbitan SIM dipermudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada ketentuan khusus soal uji praktik menggunakan kendaraan pribadi pada Minggu, yakni libur bila lokasi digunakan untuk kedinasan, hari besar dan libur nasional.

"Tidak dipungut biaya," tulis unggahan itu.

Uji praktik SIM biasanya menggunakan kendaraan yang sudah disediakan Satpas, umumnya merupakan model populer yang dikenal banyak masyarakat.

Menggunakan kendaraan pribadi bisa jadi solusi misalnya agar antrean tak terlalu lama atau semua pemohon mendapat giliran.

Salah satu yang jadi pertanyaan adalah bagaimana pemohon SIM membawa kendaraan pribadi ke Satpas? Bila dikemudikan sendiri oleh pemohon SIM tentu berupa pelanggaran karena belum punya SIM, solusinya mungkin bisa dibantu dikemudikan orang lain.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER