Polda Metro Jaya mengumumkan memberi kesempatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melakukan uji praktik menggunakan kendaraan pribadi, tanpa ada biaya tambahan.
Hal ini diumumkan Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya di unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10).
Dalam unggahan itu dijelaskan penggunaan kendaraan pribadi untuk uji praktik tidak setiap hari dilakukan. Hal ini ditetapkan berlaku hanya pada Minggu, mulai 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi pelaksanaan yaitu Satpas Daan Mogot di Jalan Raya Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat. Satpas ini beberapa hari lalu disidak Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan penerbitan SIM dipermudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada ketentuan khusus soal uji praktik menggunakan kendaraan pribadi pada Minggu, yakni libur bila lokasi digunakan untuk kedinasan, hari besar dan libur nasional.
"Tidak dipungut biaya," tulis unggahan itu.
Lihat Juga : |
Uji praktik SIM biasanya menggunakan kendaraan yang sudah disediakan Satpas, umumnya merupakan model populer yang dikenal banyak masyarakat.
Menggunakan kendaraan pribadi bisa jadi solusi misalnya agar antrean tak terlalu lama atau semua pemohon mendapat giliran.
Salah satu yang jadi pertanyaan adalah bagaimana pemohon SIM membawa kendaraan pribadi ke Satpas? Bila dikemudikan sendiri oleh pemohon SIM tentu berupa pelanggaran karena belum punya SIM, solusinya mungkin bisa dibantu dikemudikan orang lain.
(fea)